Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2013
new.png akhlak1.png

Pengumuman

Pengumuman

Berisikan Menu Tentang Pengumuman-Pengumuman Yang Disiarkan Oleh Pengadilan Tinggi Palembang Baik Itu Pengumuman Penerimaan Pegawai Maupun Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Tahunan

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2013

Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam Suratnya Nomor: 405 1/SEK/KU.01/10/2013 Tanggal 2 Oktober 2013 mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2013 menetapkan :

 

  • Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Administrasi dan dapat mengikuti Ujian Tes Komputer yang akan diadakan pada tanggal 8 - 11 Oktober 2013 di lokasi sesuai dengan tempat yang dipilih pada saat registrasi online;
  • Peserta yang lulus Ujian Tes Komputer akan langsung diberikan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) untuk mengikuti Ujian Tertulis Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) pada tanggal 3 November 2013;
  • Lokasi Ujian Tes Tertulis ditentukan oleh Panitia Daerah (Pengadilan Tinggi tempat saudara memilih lokasi Ujian, untuk itu dihimbau kepada para Peserta Tes Ujian Tertulis untuk mencari informasi tentang lokasi ujian;
  • Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dan tidak berhak mengikuti Ujian Tes Komputer;
  • Setiap peserta saat ujian Tes Komputer wajib membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP), Bukti Pendaftaran Online dan pas foto 4x6 dengan background warna merah sebanyak 2 lembar untuk ditempel pada Kartu Tanda Peserta Ujian bila dinyatakan lulus Ujian Tes Komputer
  • Peserta pria wajib memakai kemeja dan celana panjang bahan sedangkan untuk wanita memakai blus dan rok panjang serta memakai sepatu pada saat Tes Ujian Komputer;
  • Keputusan Panitia Pusat Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2013 tidak dapat diganggu gugat.

Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk dimaklumi.

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada Pengumuman dan lampirannya dibawah ini. (MTW)