PETA WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LAHAT
WILAYAH HUKUM
Letak geografis :
Kabupaten Daerah Tingkat II Lahat terletak antara 3,500Â sampai 4,250
Lintang Selatan dan 1030 sampai dengan 103,700 Bujur Timur.
Meliputi wilayah yang luasnya 7.25,93 Km2 atau 725,193 Ha.
dengan berbatasan :
Â
- Sebelah utara berbatas dengan Kabupaten Muara Enim dan daerah Tk. II Musi Rawas.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kota Pagaralam dan Kabupaten Bengkulu Selatan propinsi bengkulu
- Sebelah Barat berbatas dengan Kabupaten Rejang Lebong
- Sebelah Timur berbatas dengan Kabupaten Muara enim
Â
Pembagian Daerah :
*Â Kecamatan Tanjung Sakti Pumi
*Â Kecamatan Tanjung Sakti Pumu
*Â Kecamatan Kota Agung
*Â Kecamatan Mulak Ulu
*Â Kecamatan Pulau Pinang
* Â Kecamatan Pagar Gunung
*Â Kecamatan Jarai
* Â Kecamatan Pajar Bulan
*Â Kecamatan Kikim Barat
* Â Kecamatan Kikim Timur
* Â Kecamatan Kikim Selatan
* Â Kecamatan Kikim Tengah
* Â Kecamatan Lahat
* Â Kecamatan Pseksu
* Â Kecamatan Gumay Talang
* Â Kecamatan Merapi Barat
* Â Kecamatan Merapi Timur
Tanah :
*Â Kecamatan Tanjung Sakti Pumi jenis tanah Acid Browntorest dan regosol.
* Â Kecamatan Tanjung Sakti Pumu jenis tanah Acid Browntorest dan regosol.
* Â Kecamatan Kota Agung jenis tanah Andosal dan Latosal
* Â Kecamatan Mulak Ulu jenis tanah Latosal dan regosol
* Â Kecamatan Pulau Pinang jenis tanah Alluvial dan Andosal
* Â Kecamatan Pagar Gunung jenis tanah Latosal dan regosol
* Â Kecamatan Jarai jenis tanah Litosal, Latosal dan regosol
* Â Kecamatan Pajar Bulan jenis tanah Latosal dan regosol
* Â Kecamatan Kikim Barat jenis tanah Podsolik dan alluvial
*Â Kecamatan Kikim Timur jenis tanah Podsolik dan alluvial
* Kecamatan Kikim Selatan jenis tanah Podsolik dan alluvial
* Â Kecamatan Kikim Tengah jenis tanah Podsolik dan alluvial
* Â Kecamatan Lahat jenis tanah Litosal dan Latosal
* Â Kecamatan Pseksu
* Â Kecamatan Gumay Talang
* Â Kecamatan Merapi Barat jenis tanah latosal dan andosal
* Â Kecamatan Merapi Timur jenis tanah latosal dan andosal