Kegiatan Eksekusi Putusan dari Komisi Informasi Publik Sumatera Selatan
Juma't 14 April 2023
Pengadilan Negeri Lahat kali ini melaksanakan eksekusi putusan dari Komisi Informasi Publik Sumatera Selatan terhadap 3 (tiga) yaitu: Desa Pengentakan, Desa Geramat dan Desa Jadian Lama di Kabupaten Lahat.
Bersama Panitera Pengadilan Negeri Lahat Bapak Ahmad Letondot Basarin, S.H., M.H. beserta Jurusita Pengganti dan Staf Kepaniteraan.
Panitera PN Lahat membacakan Isi putusan tersebut ialah dimana meminta para pihak yang berperkara melaksanakan isi putusan yang sebagaimana dimaksud.
#berakhlak
#banggamelayanibangsa
#pnlahatpakam
#pengadilantinggipalembang
#ditjenbadilum
#mahkamahagungri