Jumat, 19 Oktober 2024 Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata No.8/Pdt.G/2024/Pn.Lht
Diadakan Kegiatan Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Lahat melalui Tim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Ibu MELISSA, SH., MH. Ibu Chrisinta Dewi Destiana, S.H. Selaku Hakim, Diaz Nurima Sawitri, S.H., M.H. Selaku Hakim, Bapak Mahmud, S.H. Selaku Panitera Pengganti, Syah Reza Pahlevi, S.H. Selaku Jurusita, Pada Perkara Perdata No.18/Pdt.G/2024/PN.Lht Kemudian diikuti oleh Penggugat : PUASANTO Bin CIK ANI dan Lawan Tergugat : PT. BANJARSARI PRIBUMI
Bertempat di Jln. Khusus Angkutan Batubara PT. Servo Lintas Raya KM.113 Kecamatan Merapi Timur Kab. Lahat Sumatera Selatan, Gedung Agung, Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
#berahklak #banggamelayanibangsa #pnlahatpakam #pengadilantinggipalembang #ditjenbadilum #mahkamahagungri
|