pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
new.png akhlak1.png

Berita Pengadilan

Berita Pengadilan

Berisikan Menu Tentang Semua Berita Yang Terjadi Pada Pengadilan Tinggi Palembang Termasuk Juga Kumpulan Galeri Foto Kegiatan atau Kejadian di Pengadilan Tinggi Palembang

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Tahunan

pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

 

Screenshot 2025-05-05 142032.png

Lahat, Sumatera Selatan – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Bapak Harry Ginanjar, S.H., M.H., turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada hari Senin, 28 April 2025. Acara yang berlangsung di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Lahat ini menjadi simbol sinergitas antara lembaga peradilan dan penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Solihin, S.H., memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti yang berasal dari putusan Pengadilan Negeri Lahat yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025. Selain Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lahat, acara ini juga dihadiri oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, S.E., perwakilan dari Polres Lahat, Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Screenshot 2025-05-05 141938.png

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis tindak pidana, termasuk 43 perkara narkotika, 31 perkara orang dan harta benda (oharda), serta 14 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan TPUL. Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis ganja seberat 628,562 gram, sabu (metamfetamina) seberat 85,56 gram, MDMA seberat 21,33 gram, serta barang bukti lain seperti alat hisap sabu, pakaian, tas, telepon genggam, timbangan, senjata tajam, senjata api, minuman keras, dan berbagai barang bukti lainnya.

Kehadiran Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lahat dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan penuh lembaga peradilan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat. Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari putusan Pengadilan Negeri Lahat yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa proses peradilan telah berjalan efektif hingga tahap eksekusi putusan. Sinergi antara Pengadilan Negeri Lahat dan Kejaksaan Negeri Lahat diharapkan dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di Kabupaten Lahat.