Program Monitroring Berbasis Resiko TPPU dan TPPT dari tindak pidana siber 2025
|
Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang bersumber dari kejahatan siber, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat mengikuti Program Monitoring Berbasis Risiko TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber 2025 (Promensisko). Kegiatan tersebut diikuti secara luring (tatap muka) oleh Hakim PN Lahat, Ibu Diaz Nurima Sawitri, S.H., M.H., dan Ibu Quinta Lestari, S.H., bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Lahat baru-baru ini. Program Promensisko ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para peserta mengenai bahaya serta modus operandi kejahatan siber yang semakin kompleks. Selain itu, program ini juga dirancang untuk menguatkan strategi pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT yang kini banyak melibatkan tindak pidana siber sebagai kejahatan asal (predicate crime). Fokus utama dari Promensisko adalah pada upaya mitigasi risiko, khususnya dalam sektor Non-Profit Organization (NPO) dan korporasi yang rentan disalahgunakan. Program ini juga mendorong internalisasi program mitigasi risiko pada masing-masing instansi terkait guna menciptakan sistem pertahanan yang lebih solid. Secara keseluruhan, partisipasi dalam Promensisko merupakan langkah strategis untuk memperkuat upaya kolektif dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia. Pemahaman yang mendalam mengenai keterkaitan antara kejahatan siber dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme sangat krusial, mengingat dampak negatifnya yang dapat merugikan perekonomian serta mengancam keamanan nasional. Keterlibatan aktif hakim PN Lahat dalam program ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam menangani perkara-perkara terkait, sejalan dengan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan dan keamanan negara. |