Zitting Plaats
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan
dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Sidang diluar gedung Pengadilan Negeri Lahat Tahun 2023 tepatnya di kabupaten Empat Lawang adalah sebagai berikut.
No |
Satuan Kerja |
Lokasi Zitting Plaatz |
Anggaran Zitting Plaatz |
Realisasi |
Jumlah Perkara |
1. |
Pengadilan Negeri Lahat |
Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang |
279.000.000 |
277.800.000 |
165 |
Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada laman berikut :
Buku Pedoman Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats