CHECKLIST AMPUH PENGADILAN NEGERI LAHAT
NO | PENILAIAN | A (100%) | KRITERIA | LOKASI ASESMEN | LINK |
1 | Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus |
1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
|
KEPEMIMPINAN | - KETUA - KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA |
|
2 | Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya |
1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
|
KEPEMIMPINAN | - KETUA | |
3 | Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya |
1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
|
KEPEMIMPINAN | - KETUA | |
4 | Pelaksanaan : 1. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana 2.PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana 3.PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik |
1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat) 2. PN sudah melakukan ketentuan tersebut 3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan 4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan tersebut |
KEPEMIMPINAN | - KETUA | |
5 | Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik |
1. Sudah melakukan sosialisasi ke pihak Internal dan Eksternal (Kejaksaan, Advokat dan Kepolisian)
|
MANAJEMEN PROSES | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA - PANMUD PERDATA *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI |
|
6 | Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai PERMA 7 TAHUN 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik |
1. Sudah sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan
|
MANAJEMEN PROSES | - KETUA - PANITERA - PANMUD PERDATA |
|
7 | Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik |
1. Sudah mengadakan sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA
|
MANAJEMEN PROSES | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA |
|
8 | Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN serta telah bekerja sama dengan baik |
Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi berjalan dengan baik sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988
|
KEPEMIMPINAN | - KETUA - WAKIL KETUA |
|
9 | Pengiriman berkas Kasasi dan PK Pidana |
1. Laporan Kasasi wajib dikirimkan melalui Direktori Putusan paling lambat 3 hari kerja setelah permohonan Kasasi diajukan
|
MANAJEMEN PROSES | - KETUA - WAKIL KETUA - PANITERA - PANITERA MUDA |
|
10 | Pengiriman berkas Kasasi dan PK Perdata |
1. Pengadilan Negeri telah menerapkan Checklist pengiriman berkas Kasasi
|
MANAJEMEN PROSES | - KETUA - WAKIL KETUA - PANITERA - PANITERA MUDA |
|
11 | Pengawasan Bidang |
1. Sudah mempunyai Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Bidang
|
KEPEMIMPINAN | - WAKIL KETUA - HAKIM |
|
12 |
Pengawasan Eksekusi |
1. Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata pada SIPP dan Register Eksekusi
|
MANAJEMEN PROSES | - KETUA | TAUTAN |
13 | Pelaporan Pelaksanaan Eksekusi kepada KPT dalam rangka melaksanakan Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Perihal Eksekusi |
1. Sudah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian permohonan eksekusi terutama menyangkut permohonan eksekusi yang belum dilaksanakan (data dukung)
|
HASIL KINERJA | - KETUA | TAUTAN |
14 | Monitoring SEMA Nomor 1 tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan | Sudah dilakukan monitoring evaluasi terhadap : 1. Penyampaian salinan putusan pidana maksimal 7 hari setelah putusan dibacakan 2.untuk perkara perdata, salinan sudah siap 14 hari setelah putusan dibacakan 3. Penyampaian petikan putusan pidana kepada terdakwa, JPU, Rutan/LP 1 x 24 Jam 4. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan, sudah ditindaklanjuti dan terdokumentasi dengan baik |
KUALITAS PELAYANAN | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA - PANMUD PERDATA |
TAUTAN |
15 | Monitoring Dan Evaluasi SPPT TI sesuai dengan Surat Dirjen Badilum Nomor 2/DJU/HM.02.3/1/2023 tentang perluasan satuan kerja implementasi SPPT-TI |
1. Melakukan sosialisasi SPPT TI
|
MANAJEMEN PROSES | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA |
TAUTAN |
16 | Penerapan Restorative Justice |
1. Sudah mensosialisasikan kebijakan RJ terbaru secara berkala
|
MANAJEMEN PROSES | - KETUA | TAUTAN |
17 | Publikasi putusan |
1. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori Putusan
|
KUALITAS PELAYANAN | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - PARA PANMUD |
TAUTAN |
18 | Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP | 1. Dilakukan 1x setiap minggu 2. Panmud Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera 3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud 4. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT |
MANAJEMEN PROSES | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - PARA PANMUD *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI/ PERIKANAN |
TAUTAN |
19 | Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding |
1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan Pengamat
|
MANAJEMEN PROSES | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM |
TAUTAN |
20 | Monitoring Administrasi Biaya Perkara |
KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAP
|
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN | - KETUA | TAUTAN |
21 | Panjar Biaya Perkara (Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara) |
1. PN sudah mengirimkan surat pengembalian sisa panjar kepada pihak maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi
|
MANAJEMEN PROSES | - KETUA - PANITERA - PANMUD PERDATA |
|
22 | Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas |
1. Sudah menggunakan aplikasi pelaporan Keuangan Perkara serta Penginputan data pada aplikasi komdanas secara tepat dan tertib setiap bulan
|
MANAJEMEN PROSES | - PANMUD PERDATA *TERMASUK KEKHUSUSAN PHI |
|
23 | Penetapan Majelis Hakim dan PP | 1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP 2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPP 3. Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jam 4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera) |
KEPEMIMPINAN | - KETUA - PANITERA |
|
24 | Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang |
1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatangani
|
MANAJEMEN PROSES | - KETUA - HAKIM |
|
25 | Court Calender |
1. Untuk perkara perdata court calender sudah ditandatangani oleh para pihak
|
MANAJEMEN PROSES | - HAKIM | |
26 | Pengunggahan dokumen persidangan pada SIPP |
1. Seluruh Relaas sudah diunggah pada SIPP 1 x 24 Jam
|
MANAJEMEN PROSES | - KETUA - HAKIM - PANITERA - PARA PANMUD - PP - JS/JSP |
|
27 | Penundaan sidang pada SIPP oleh PP |
1. Penundaan sidang sudah diinput secara lengkap kedalam SIPP
|
MANAJEMEN PROSES | - PANITERA PENGGANTI | |
28 | Kesesuaian SIPP dengan proses yang berlangsung |
1. Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan pemberkasan hardcopynya pada setiap tahapannya (uji petik minimal 10 berkas)
|
MANAJEMEN PROSES | - PANITERA PENGGANTI | |
29 | Pelaksanaan minutasi perkara sesuai SOP sesuai SK Dirjen Nomor 21/DJU/SK/OT.01.3/ 3/2022 tentang Pembaruan standar operasional prosedur (SOP) kepaniteraan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri |
1. Minutasi Tepat Waktu Sesuai SOP (14 hari untuk Perdata dan 7 hari untuk pidana)
|
MANAJEMEN PROSES | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - PARA PANMUD - PP |
|
30 | Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pengaju |
1. Seluruh permintaan delegasi melalui SIPP
|
MANAJEMEN PROSES | - PANITERA - PANMUD PERDATA - KOORDINATOR DELEGASI |
|
31 | Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pelaksana |
1. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib
|
MANAJEMEN PROSES | - PANITERA - PANMUD PERDATA - KOORDINATOR DELEGASI |
|
32 | Penanggung jawab Koordinator Delegasi Pengiriman Bukti Delegasi Pemanggilan/Pemberitahuan yang telah dilaksanakan (PN Pelaksana) |
1. Jurusita/Jurusita Pengganti mengajukan pencairan anggaran kepada kepada koordinator delegasi setelah ada Surat Tugas
|
MANAJEMEN PROSES | - JURUSITA / - JURUSITA PENGGANTI |
|
33 | Implementasi SOP | 1. KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum (SK Dirjen Nomor 21/DJU/SK/OT.01.3/3/2022 tentang Pembaruan standar operasional prosedur (SOP) kepaniteraan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) 2. Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan) 3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi 4. Sudah melaporkan hasil monev kepada KPT minimal satu tahun sekali |
MANAJEMEN PROSES | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - SEKRETARIS - PEGAWAI KEPANITERAAN - PEGAWAI KESEKRETARIATAN *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI/ PERIKANAN |
|
34 | Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Pidana dan Panmud Perdata kepada Panmud Hukum |
1. Selalu menggunakan Berita Acara Serah Terima
|
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN | - PANMUD PIDANA - PANMUD PERDATA *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI/ PERIKANAN |
|
35 | Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 |
1. Susunan Berkas Perkara sudah tepat
|
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN | - PARA PANMUD *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI/ PERIKANAN |
|
36 | Kelengkapan Berkas Banding |
1. Berkas yang dikirim ke PT sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II
|
MANAJEMEN PROSES | - PANMUD PIDANA - PANMUD PERDATA *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR |
|
37 | Kelengkapan Berkas Kasasi Pidana (Manual) |
1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II dan SEMA 1 Tahun 2014 (termasuk dokumen elektronik)
|
MANAJEMEN PROSES | - PANMUD PIDANA *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR |
|
38 | Kelengkapan Berkas Kasasi Perdata (Manual) |
1. Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas
|
MANAJEMEN PROSES | - PANMUD PERDATA *TERMASUK KEKHUSUSAN NIAGA/PHI |
|
39 | Kelengkapan Berkas PK (Manual) |
1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II
|
MANAJEMEN PROSES | - PANMUD PIDANA - PANMUD PERDATA *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI |
|
40 |
Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung (Buku II)
|
Berkas sudah dikirim tepat waktu dan lengkap ke Mahkamah Agung | MANAJEMEN PROSES | - PANMUD PIDANA | |
41 | Kepatuhan PN dalam pelaksanaan : 1. SEMA 1 Tahun 1987 tentang pengiriman berkas perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan 2. SEMA 3 Tahun 1987 tentang permohonan penetapan penahanan oleh MA bagi terdakwa yang berada dalam tahanan 3. SEMA 2 Tahun 1998 tentang permohonan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan 4. Surat Panitera MA Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tentang Prosedur penyampaian laporan kasasi dan berkas perkara pidana yang Terdakwanya berada dalam status tahanan |
1. Membuat laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan dengan tepat waktu yakni 3 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya permohonan kasasi dari Terdakwa/Jaksa Penuntut Umum
|
MANAJEMEN PROSES | - PANMUD PIDANA | |
42 | Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) |
1. Perhitungan panjar sudah dilakukan secara otomatis
|
MANAJEMEN PROSES | - PANMUD PERDATA | |
43 | Prosedur tata kelola arsip (lakukan uji petik, minimal 10 berkas) |
1. Penataan berkas sudah sesuai dengan penataan aplikasi SIPP
|
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN | - PANMUD HUKUM | |
44 | Prosedur Peminjaman Berkas |
1. Sudah mempublikasikan prosedur peminjaman berkas
|
MANAJEMEN PROSES | - PANMUD HUKUM | |
45 | Pelaporan perkara secara elektronik |
1. Telah melaksanakan pelaporan perkara secara lengkap sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
|
HASIL KINERJA | - PANMUD HUKUM | |
46 | Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template pedoman penulisan putusan/ penetapan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dan 4 lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung |
1. Sudah melakukan sosialisasi SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022
|
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - PARA PANMUD *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI/ PERIKANAN |
|
47 | Implementasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan |
1. Sudah Sosialisasi internal dan eksternal secara berkala (Jenis informasi yang dapat diberikan, waktu penyelesaian layanan, tata cara pengaduan dll)
|
KUALITAS PELAYANAN | - KETUA - PANITERA - PARA PANMUD - PETUGAS PTSP |
|
48 | Prosedur pelaksanaan permintaan informasi |
1. Seluruh permohonan informasi dicatat pada register oleh petugas layanan informasi
|
KUALITAS PELAYANAN | - KETUA - PANITERA - PARA PANMUD - PETUGAS PTSP |
|
49 | Pelaksanaan Rapat Evaluasi Kinerja dan Anggaran |
1. Rapat rutin secara berkala dimulai secara berjenjang dari satuan terkecil (Panmud) dibuktikan dengan notulen rapat
|
MANAJEMEN PROSES | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - SEKRETARIS |
|
50 | Pencatatan surat masuk/keluar | 1. Sudah tercatat 2. Sudah terkendali 3. Sudah menggunakan aplikasi 4. Sudah didistribusikan tepat waktu |
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN | - PEGAWAI KEPANITERAAN - PEGAWAI KESEKRETARIATAN *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI/ PERIKANAN |
|
51 | Adanya uraian Tugas masing-masing unit | 1. Sudah ada keseluruhan 2. Sudah dilaksanakan 3. Sudah dilakukan monitoring 4. Sudah dievaluasi |
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - SEKRETARIS - PEGAWAI KEPANITERAAN - PEGAWAI KESEKRETARIATAN *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI/ PERIKANAN |
|
52 | Bimbingan Teknis/Diklat di tempat kerja (DDTK) |
1. Melaksanakan Bimbingan teknis minimal setiap 6 bulan
|
PENGELOLAAN SUMBER DAYA | - KETUA | |
53 | Layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 |
1. Sudah mensosialisasikan SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 dan buku saku pedoman etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas kepada seluruh jajaran pengadilan
|
KUALITAS PELAYANAN | - KETUA | |
54 | Sarana dan Prasarana untuk layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 |
1. Tersedia Parkir khusus Disabilitas
|
KUALITAS PELAYANAN | - SEKRETARIS - UMUM DAN KEUANGAN |
|
55 | Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas |
1. Keterlibatan Pimpinan pada setiap kegiatan pembangunan Zona Integritas yang sudah berjalan minimal 1 Tahun
|
KEPEMIMPINAN | - KETUA | |
56 | Pengimplementasian core values ASN BerAKHLAK (Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021) a. Berorientasi Pelayanan b. Akuntabel c. Kompeten d.Harmonis e. Loyal f. Adaptif g. Kolaboratif |
1. Sudah disosialisasikan (data dukung) 2. Setiap unit kerja sudah mengenal core values ASN BerAKHLAK (uji petik) 3. Sudah melakukan inovasi untuk membudayakan BerAKHLAK 4. Sudah di Monev (data dukung) |
PENGELOLAAN SUMBER DAYA | - KETUA | |
57 | Penandatanganan Pakta Integritas |
1. Sudah dilaksanakan sesuai PERMENPAN No. 52 Tahun 2014 dan Surat Sekma NO. 131/1/SEK/KU.01/6/2016
|
PERENCANAAN STRATEGIS | - KETUA | |
58 | Manajemen Risiko |
1. Telah ditetapkan Tim Manajemen Risiko dalam bentuk SK
|
PERENCANAAN STRATEGIS | - KETUA - WAKIL KETUA - PANITERA - SEKRETARIS |
|
59 | Publikasi E-LHKPN dan E-LHKASN |
1. Sudah dilaksanakan tepat waktu
|
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - SEKRETARIS - PEGAWAI KEPANITERAAN - PEGAWAI KESEKRETARIATAN |
|
60 | Maklumat Pelayanan sesuai Permenpan No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. |
1. Maklumat pelayanan sudah dideklarasikan sesuai dengan isi PERMENPAN No.15 Tahun 2014 Tentang
|
KUALITAS PELAYANAN | - KETUA | |
61 | Standar Pelayanan Pengadilan sesuai SK. KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Format sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 |
1. Standar pelayanan yang memuat unsur- unsur: dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian layanan, biaya, produk dan pengelolaan |
KUALITAS PELAYANAN | - KETUA | |
62 | Pemanfaatan Ruang Tamu Terbuka sesuai SEMA No. 3 Tahun 2010 dan Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2012 |
1. Penataan ruang tamu terbuka terlihat oleh umum
|
MANAJEMEN PROSES | - KETUA | |
63 | Survey kepuasan masyarakat, Survey Persepsi Anti Korupsi dan Survey Harian berdasarkan PERMENPAN No. 14 Tahun 2017 dan SK Dirjen Badilum No.1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021 |
1. Ada Tim survey
|
HASIL KINERJA | - PANMUD HUKUM | |
64 | Monitoring Pelaksanaan Tugas Posbakum |
1. Melakukan pelaporan setiap bulan kepada Ditjen Badilum terdiri dari Laporan Jumlah, Jenis konsultasi, waktu layanan dan jenis kelamin yang dibantu melalui POSBAKUM
|
HASIL KINERJA | - PANMUD HUKUM | |
65 | Posbakum |
1. Adanya MoU antara Ketua Pengadilan dengan Lembaga Layanan Bantuan Hukum dan diperbarui setiap tahun
|
KUALITAS PELAYANAN | - PANMUD HUKUM | |
66 | Layanan Hukum bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014 |
1. Sudah melakukan inovasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) pada masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014
|
PERENCANAAN STRATEGIS | - PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN | |
67 | SAKIP |
1. IKU telah menggambarkan fungsi utama (core business) dan telah di reviu Dibuktikan dengan data dukung berupa:
|
PERENCANAAN STRATEGIS | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - SEKRETARIS |
|
68 | LKjIP |
1. Predikat SAKIP minimal A (80 sampai dengan 90)
|
PERENCANAAN STRATEGIS | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - SEKRETARIS |
|
69 | Pengelolaan BMN Laporan Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) BMN |
1. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) membuat laporan persemester dan tahunan terhadap Barang Milik Negara (BMN) ke Badan Urusan Administrasi MA (DIPA 01) dan Badilum (DIPA 03)
|
MANAJEMEN PROSES | - SEKRETARIS - UMUM DAN KEUANGAN |
|
70 | Pengelolaan Kendaraan Dinas dan Rumah Dinas |
1. SK Kendaraan Dinas dan Rumah Dinas ditanda tangani KPB
|
PENGELOLAAN SUMBER DAYA | - SEKRETARIS - UMUM DAN KEUANGAN |
|
71 | Pengelolaan Perangkat IT | 1. SK ditanda tangani KPB 2. Tidak ada pemegang ganda Perangkat IT 3. Bukti Biaya Pemeliharaan 4. Terdokumentasi dengan baik |
MANAJEMEN PROSES | - SEKRETARIS - UMUM DAN KEUANGAN |
|
72 | Pengelolaan Website |
1. Ada SK Tim Pengelola Website yang mengatur Tata Cara pengelolaan website dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi
|
KUALITAS PELAYANAN | - SEKRETARIS - PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN |
|
73 | Perjalanan Dinas |
1. Pembebanan biaya perjalanan dinas sudah sesuai dengan akun yang tersedia
|
PENGELOLAAN SUMBER DAYA | - SEKRETARIS - UMUM DAN KEUANGAN |
|
74 | Perawatan dan Pengelolaan Server |
1. Kepatuhan Backup data sesuai Instruksi Dirjen Badilum Nomor 3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019 Dirawat secara rutin dan Terpelihara dengan baik
|
PENGELOLAAN SUMBER DAYA | - SEKRETARIS - PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN |
|
75 | Penatausahaan Barang Persediaan Dipa 01 dan Dipa 03, Daftar barang ruangan dan Labelisasi barang milik negara |
1. Seluruh barang BMN sudah Labelisasi
|
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN | - SEKRETARIS - UMUM DAN KEUANGAN |
|
76 | Monitoring Uang Persediaan di Brankas Bendahara oleh KPA setiap bulan |
1. Monitoring sudah dilaksanakan
|
MANAJEMEN PROSES | - SEKRETARIS - UMUM DAN KEUANGAN |
|
77 | Pengelolaan SIKEP |
1. Data Lengkap (100%)
|
PENGELOLAAN SUMBER DAYA | - SEKRETARIS - KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA |
|
78 | RKP, RKGB dan usul pensiun |
1. RKP seluruhnya sudah dibuat (untuk periode 1 tahun)
|
PENGELOLAAN SUMBER DAYA | - SEKRETARIS - KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA |
|
79 | Kontrak kantin (PNBP Kantin) |
1. Sudah ada perjanjian sewa
|
PENGELOLAAN SUMBER DAYA | - SEKRETARIS - UMUM DAN KEUANGAN |
|
80 | Agen Perubahan | 1. SK Penetapan Agen Perubahan (Perorangan/Tim) yang ditetapkan oleh KPN berdasarkan rekomendasi Area I 2. Program Perubahan yang diusung harus memenuhi minimal salah satu kriteria : - Mendorong peningkatan capaian kinerja utama. - Mendorong penguatan integritas serta mengatasi isu strategis, - Mendorong peningkatan kualitas layanan bagi pengguna layanan 3. Rencana tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel I halaman 10 4. Monev Tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel II halaman 13 dilakukan oleh Area I dan dilaporkan kepada Pimpinan 5. Pemilihan dilaksanakan setiap tahun |
PENGELOLAAN SUMBER DAYA | - KETUA - AGEN PERUBAHAN |