Kepaniteraan Hukum
new.png akhlak1.png

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Tahunan

Kepaniteraan Hukum

KEPANITERAAN HUKUM

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
  6. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
  7. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.